Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Minggu, September 17, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Perangkat Desa Harus Inovatif

Perangkat Desa Harus Inovatif

admin by admin
Februari 3, 2019
in Berita Desa
0 0
1
0
SHARES
282
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, KOMPAS — Perangkat desa diharapkan inovatif. Hal itu menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan desa. Inovatif tersebut di antaranya adalah berani melibatkan orang-orang berkapasitas menjadi perangkat dan mau memikirkan kebijakan baru yang bermanfaat untuk desanya.

Kepala desa diharapkan tidak lagi merekrut perangkat hanya karena faktor pertemanan atau balas budi. ”Oleh karena itu, saya tadi bilang bahwa tempatkan orang tepat di posisi yang tepat. Ini akan memperlancar kinerja pemerintah desa. Dengan pemerintahan tertata baik, pembangunan desa juga akan berjalan dengan baik,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Suwadji, Kamis (31/1/2019).

Suwadji mengatakan hal itu seusai memberikan materi dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa, di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Suwadji mengatakan, selama ini banyak perangkat desa dipilih karena faktor pertemanan meskipun sebenarnya ia tidak mampu mengemban tugas dan tanggung jawab yang dibebankan.

”Di Kabupaten Malang kondisinya terus membaik dan bisa dibilang saat ini cukup baik. Banyak perangkat sudah sarjana meski sebenarnya minimal dia berpendidikan SMA. Banyak juga di antara mereka menggunakan media sosial, yang artinya mereka tidak tertinggal kemajuan teknologi. Yang terpenting, mereka harus mampu mengemban amanah yang ditugaskan,” tuturnya.

Model penempatan orang yang tepat pada posisi jabatan tepat, menurut Suwadji, akan mengurangi potensi penyelewengan/penyalahgunaan anggaran desa. ”Memilih orang yang tidak paham apa-apa untuk memegang keuangan desa tentu sangat beresiko,” katanya.

Hanya saja, menurut Suwadji, harus diakui, masih banyak perangkat desa hasil perekrutan lama yang masih bersifat konservatif (baik dari pengetahuan, sikap, maupun tindakan). ”Ke depan, harapannya perangkat desa harus inovatif dan berani sehingga desa bisa berkembang dengan baik,” katanya.

Camat Wagir Ichwanul Muslimin yang turut menjadi pemateri pelatihan mengatakan bahwa baiknya pemerintahan desa harus dimulai dari proses perencanaan. Oleh karena itu, pemerintah desa harus terbiasa melakukan perencanaan pembangunan dengan baik sejak awal.

”Kemampuan merencanakan kegiatan sejak awal dengan baik adalah salah satu kapasitas perangkat yang harus dimiliki ke depannya. Jika belum bisa, harus mau bertanya dan belajar,” katanya.

Kepala Desa Pandanlandung Wiroso Hadi berharap pelatihan dan pembinaan kepada desa terus dilakukan. Sebab, banyak aturan-aturan baru yang terkadang membingungkan dan belum dipahami dengan baik oleh pemerintah desa.

 

sumber: https://kompas.id/baca/utama/2019/01/31/perangkat-desa-harus-inovatif/

Post Views: 1,004
Tags: perangkat desa

Related Posts

Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat
Berita Desa

Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat

Agustus 13, 2023
Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
Next Post
Dianggap Terlalu Minim, Pemerintah Akan Naikan Gaji Pendamping Lokal Desa

Dianggap Terlalu Minim, Pemerintah Akan Naikan Gaji Pendamping Lokal Desa

Comments 1

  1. Agustinus says:
    5 tahun ago

    tolong di perhatikan pendapatan aparat desanya pak karna perbu di daerah kami penghasilan kepala desa 1jt/bulan dan penghasilan aparat desa hanya 50% dari pendapatan kepala desa.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW Agustus 30, 2023
  • Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai Agustus 15, 2023
  • Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat Agustus 13, 2023
  • Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa Maret 24, 2023
  • BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN Maret 13, 2023

Categories

  • Berita Desa (116)
  • BUMDESA (2)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (60)
  • OPINI (6)
  • Pendamping Desa (88)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (6)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW
  • Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai
  • Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In