Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Rabu, Februari 8, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
DPD Apresiasi Kemendes karena Bentuk Relawan Desa Lawan COVID-19

DPD Apresiasi Kemendes karena Bentuk Relawan Desa Lawan COVID-19

admin by admin
September 9, 2020
in Berita Desa
0 0
0
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengapresiasi kinerja Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang dinilai berhasil mencegah penyebaran COVID-19 di perdesaan.

Menurutnya, kebijakan membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 sangat efektif dan hasilnya desa-desa bersih dari bahaya Corona.

“Apabila awalnya kita tidak mempersiapkan sampai ke desa, saya memprediksikan itu tingkat penyebaran COVID-19 itu akan jauh lebih meningkat dan meluas,” ungkap Fachrur Razi dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).

Saat Rapat Kerja dengan Kemendes PDTT yang digelar virtual, Fachrur Razi juga mengapresiasi Kemendes PDTT yang cepat hadir dengan program BLT Dana Desa saat ekonomi nasional mulai kelimpungan. Ia tidak membayangkan nasib masyarakat desa apabila tidak ada program BLT Dana Desa.

“Artinya, apa kontribusi negara menghadirkan dana desa sampai ke desa itu sangat signifikan sekali,” ujarnya.

Fachrur Razi meminta Abdul Halim lebih masif lagi melakukan kontrol progres BLT Dana Desa untuk mengantisipasi penyelewengan di daerah. Kata dia, DPD RI siap membantu turun ke daerah apabila diperkenankan oleh Kemendes PDTT.

“Saya minta kepada Pak Menteri, di sini ada 34 Provinsi, nanti mohon dilibatkan 34 senator ini ketika Pak Menteri turun ke daerah, silakan kita dilibatkan, kita sudah ada anggarannya sendiri,” pungkasnya.

Pada saat yang sama, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar membeberkan langkah-langkah strategis yang telah dilaksanakan merespon pandemi COVID-19. Menurut dia, setidaknya ada dua hal yang harus segera ditangani cepat dan serius dampak dari COVID-19 itu, yakni kesehatan dan ekonomi.

Langkah untuk penanganan kesehatan, Kemendes PDTT membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 yang bertugas untuk memberikan edukasi masyarakat serta menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun di tempat-tempat umum.

Selanjutnya, setelah kesehatan ditangani maka ekonomi juga harus digenjot. Oleh karenanya, Abdul Halim bilang merealokasikan Dana Desa untuk BLT sebagai jaring pengaman sosial karena dengan BLT tersebut ekonomi di perdesaan tetap berjalan.

“Targetnya adalah untuk bangkitkan ekonomi. Itulah makanya syarat-syarat yang kita tuangkan di dalam penataan dan pendataan calon penerima BLT itu yang pertama belum masuk di TKS, tetapi nyata-nyata memang miskin, yang kedua kehilangan mata pencaharian, yang ketiga karena keluarganya yang berpenyakit rentan dan menahun,” jelasnya.

Selanjutnya, Abdul Halim mengatakan Kemendes PDTT mengeluarkan regulasi agar sisa dari BLT Dana Desa digunakan semaksimal mungkin untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan besaran upah minimal 50% dari pagu anggaran.

Prinsip dari PKTD minimal upah 50% dilakukan dengan alasan meningkatkan daya beli dan pekerjaan yang dilaksanakan dengan PKTD relatif tidak membutuhkan keahlian dan tidak membutuhkan material khusus

“Contoh kita sampaikan desa yang punya wisata di bersihkan, dirawat dengan menggunakan dana desa dan PKTD, ini berarti tidak banyak material yang dibutuhkan,” ujarnya.

“Harapannya, daya beli warga masyarakat naik dan sedikit banyak berkontribusi kepada upaya pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak sampai minus pada triwulan ketiga nanti,” pungkasnya.

 

____
sumber: https://news.detik.com/berita/d-5164996/dpd-apresiasi-kemendes-karena-bentuk-relawan-desa-lawan-covid-19
Post Views: 861
Tags: berita desa

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
Next Post
PENDAMPING DESA SALAH SATU KUNCI PERFORMA KEMENDES PDTT

PENDAMPING DESA SALAH SATU KUNCI PERFORMA KEMENDES PDTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In