Ini Beda Dana Desa dan Dana Kelurahan

  • 1 min read
  • Jan 18, 2019

Jakarta, 29/11/2018 Kemenkeu – Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Putut Hari Satyaka memberikan pemaparan pada acara Diskusi Publik “Dana Kelurahan, Untuk Apa dan Siapa?” untuk mengetahui lebih jauh mengenai DAU Tambahan dan perbedaannya dengan Dana Desa.

“Kelurahan ada di bawah kecamatan, anggarannya masih termasuk pada APBD. Tapi kalau desa otonom, pengelolaan anggarannya di APBDes,” tukasnya di Gedung Kompas Gramedia, Rabu (28/11).

Kelurahan, sebutnya, merupakan perangkat kecamatan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Penetapan tugasnya pun diberikan oleh pemerintah level di atasnya. Sedangkan pelaksanaan kegiatan di desa, diatur, direncanakan, dan diurus sendiri oleh desa tersebut.

Untuk penggunaan DAU Tambahan, terdapat 2 bidang prioritas. Pertama, pengadaan, pembangunan, pengembangan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kelurahan yang meliputi lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, serta sarana prasarana lainnya.

“Kedua, pemberdayaan masyarakat kelurahan yang meliputi pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan UMKM, penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa, serta pengelolaan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai dengan hasil yang diputuskan dalam musyawarah kelurahan,” pungkasnya. (mra/ind/nr)

 

 

sumber: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-beda-dana-kelurahan-dan-dana-desa/

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *