Sehubungan dengan ditetapkannya UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Dana Desa tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Penetapan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PENGUMUMAN LULUS Seleksi PLD Kemendesa 2023 Seperti diketahui, Kemendesa telah mengumumkan akan membuka rekrutmen PLD 2023 mulai tanggal 15 – 21 November 2023 dan pendaftaran di online di rekrutmenpld.kemendesa.go.id.
Adapun masyarakat yang bisa daftar rekrutmen ini yaitu minimal SMA sederajar dan memiliki pengalaman di bidang pembangunan desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal dua tahun.
Selanjutnya, pendaftar memiliki pengalaman sebagai kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) serta mampu mengoperasikan komputer minimal office dan internet.
Kemudian yang diutamakan yaitu penduduk desa di kecamatan setempat dengan minimal usia 25 tahun serta maksimal 45 tahun.
Sementara jika sesuai jadwal pengumuman lulus seleksi administrasi PLD Kemendesa 2023 akan disampaikan hari ini, Selasa, 28 November 2023.
Pengumuman kelulusan tersebut dapat dilihat di link rekrutmenpld.kemendesa.go.id dengan cara berikut:
Buka link rekrutmenpld.kemendesa.go.id
Login dengan email dan password masing – masing
Klik menu “Hasil Pendaftaran” dan nantinya akan ditampilkan hasil kelulusan masing – masing pendaftar
Pelamar yang dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi tes tulis dengan jadwal pelaksanaan Kamis, 30 November 2023 mendatang.
Hasil Pengumuman lulus Seleksi PLD Kemendesa 2023
Jadwal pelaksanaan Rekrutmen Baru PLD Tahun 2023 adalah sebagai berikut
No
Uraian
Tanggal
1
Pengumuman Rekrutmen
15 – 21 November 2023
2
Penerimaan Pendafatran
22 – 26 November 2023
3
Seleksi Administrasi
22 – 27 November 2023
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
28 November 2023
5
Sosialisasi dan Uji Coba Tes Tertulis ( Try Out)
28 – 29 November 2023
6
Seleksi Tes Tulis
30 November 2023
7
Pengumuman Hasil Tes Tulis dan Pemanggilan Tes Wawancara
1 Desember 2023
8
Seleksi Wawancara
2 – 4 Desember 2023
9
Penetapan Hasil Seleksi oleh Tim Seleksi
5 – 7 Desember 2023
10
Penyusunan Surat Keputusan Hasil Seleksi
7 – 12 Desember 2023
11
Pengumuman Hasil Rekrutmen Baru
13 Desember 2023
12
Pelatihan Pratugas/Pembekalan
18 – 22 Desember 2023
13
Kontrak Kerja
2 Januari 2024
14
Penempatan
2 Januari 2024
Peserta dapat mengecek hasil seleksi administrasi dengan masuk atau login ke akun masing-masing dengan cara berikut:
Pertama buka laman https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/
Kemudian pilih menu Login/Daftar
Lalu masukkan username dan password yang telah didaftarkan
Langkah selanjutnya klik tombol Login
Masukkan username dan password yang telah didaftarkan.
Klik menu “Pengumuman”.
Pilih menu “Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi”.
Setelah berhasil login, peserta akan melihat informasi hasil seleksi administrasi. Jika dinyatakan lulus, peserta akan mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu seleksi tes tulis.
Contoh Soal dan Kunci Jawaban Tes Seleksi Pendamping Lokal Desa lengkap dengan jawaban yang benar,Soal-soal pilihan ganda seperti ini biasanya memberikan opsi jawaban yang terdiri dari satu jawaban yang benar dan beberapa jawaban yang salah atau tidak relevan. Kunci jawaban yang disediakan di atas adalah contoh jawaban yang mungkin benar untuk soal-soal semacam itu.
Tips Mengerjakan Soal Tes Tulis PLD Pendamping Desa 2021
Setelah menyimak beberapa contoh soal tes tulis PLD Pendamping Desa 2021 beserta jawabannya, Mamikos juga punya informasi terkait tips dan bagaimana harus mengerjakan soal tes tulis PLD tersebut. Daftar tipsnya sudah Mamikos rangkum sebagai berikut.
Baca dengan teliti setiap soal tes PLD
Tips yang pertama yang bisa kamu perhatikan saat hendak mengerjakan soal adalah bacalah dengan teliti dan jangan buru-buru menjawab. Sama seperti mengerjakan soal ujian dahulu sewaktu sekolah, mengerjakan soal tes tulis PLD juga perlu hati-hati dan cermat.
Fokus akan soal yang dikerjakan
Tips selanjutnya saat mengerjakan soal tes tulis PLD adalah kamu perlu memfokuskan diri dalam mengerjakan tugas dan soal-soal tes tulis tersebut. Jangan sampai terlewatkan dengan satu soal pun. Karena hal itu akan sangat berpengaruh dengan penilaian akhir kamu nanti.
Percaya pada kemampuan diri sepenuhnya
Tips berikutnya yang bisa kamu lakukan dalam mengerjakan soal tes tulis PLD Pendamping Desa tersebut adalah mempercaya sepenuhnya akan kemampuan kamu saat ini. Jangan ragu dan cemas akan hasil akhirnya seperti apa jika kamu sudah berusaha dan berjuang semaksimal mungkin.
Berdoa untuk yang terbaik
Mempercayai kemampuan diri saja tidak cukup, kamu pun harus memanjatkan doa pada Tuhan Yang Maha Esa agar segala yang kamu upayakan dapat sesuai seperti yang kamu harapkan. Berdoa dan berserah menjadi hal yang utama dan perlu kamu lakukan supaya tetap tenang dalam menghadapi ujian tes tulis PLD mendatang.
Demikian ulasan contoh soal tes tulis PLD Pendamping Desa 2021 yang dapat Mamikos sampaikan pada artikel kali ini. Semoga saja kisi-kisi atau contoh soal tes tulis PLD Pendamping Desa 2021 tersebut dapat memberikan kamu sedikit gambaran mengenai soal yang nantinya akan kamu temui pada tes sesungguhnya. Tetap berdoa dan berusaha yang terbaik.
Contoh Soal dan Kunci Jawaban Tes Seleksi Pendamping Lokal Desa lengkap dengan jawaban yang benar
Apakah yang disebut dengan desa itu?
Kesatuan masyarakat yang berkumpul dan menjadi satu serta membentuk sebuah desa pada suatu wilayah.
Suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki sebuah batasan wilayah serta mempunyai wewenang dalam mengatur serta mengurus urusan pemerintahan setempat.
Kesatuan masyarakat yang berada di bawah naungan kabupaten atau Kota dan dilindungi hukum.
Kesatuan masyarakat yang terbentuk di dalam satu wilayah tanpa membedakan apa latar belakang dari penduduk desanya.
Jawaban yang benar adalah ;B’
Penjelasannya:
Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai sebuah batas wilayah dan memiliki kewenangan dalam mengatur serta mengurus pemerintahan maupun kepentingan masyarakat setempat.
Siapa yang dapat disebut dengan Pemerintah Desa itu?
Kepala Desa (Kades),
Badan Permusyawaratan Desa /BPD,
Lembaga Pemasyarakatan Desa (LPM),
Perangkat Desa.
Jawaban yang benar D.
Penjelasan :
Pemerintah Desa merupakan Kepala Desa (Kades) dan nantinya akan dibantu perangkat Desa dalam menjalankan dan menyelenggarakan Pemerintahan dalam Desa.
Siapakah yang berhak untuk menyelenggarakan sebuah musyawarah desa…
Para Masyarakat Desa,
Pemerintah Desa beserta unsur lain di dalamnya.
Badan Permusyawaratan Desa /BPD
Lembaga Pemasyarakatan Desa /LPM.
Jawaban yang benar: C
Penjelasannya begini:
Sebuah Musyawarah Desa dapat terselenggara dengan izin Badan Permusyawaratan Desa sementara Pemerintah Desa akan menyepakati hal-hal yang memang bersifat strategis.
Menurut Anda, apakah yang dimaksud dengan pembangunan desa itu?
Sebuah cara yang dilakukan oleh pemerintah desa demi mengembangkan desa tersebut agar semakin maju.
Sebuah upaya dalam meningkatkan pemerintah desa bersama masyarakat dan membangun sarana prasarana di desa tersebut.
Upaya meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan agar kesejahteraan masyarakat desa terjamin.
Upaya persaingan antar desa yang satu dengan desa lain supaya terlihat lebih unggul.
Jawaban yang benar adalah C
Penjelasan:
Pembangunan Desa adalah suatu upaya demi meningkatkan sebuah kualitas hidup serta kehidupan supaya kesejahteraan masyarakat Desa dapat segera terwujud.
Apakah yang dimaksud dengan keuangan desa itu…?
‘Semua’ hak serta kewajiban di desa yang dapat dinilai dengan uang serta bersumber dari pendapatan murni desa tersebut,
‘Semua’ hak dan kewajiban desa yang bisa dinilai dengan uang dan segala sesuatu yang berbentuk uang dan/atau barang, dan mempunyai kaitan erat dengan penyelenggaraan hak serta kewajiban di desa tersebut,
‘Semua hak dan kewajiban’ di Desa yang dapat dinilai dengan uang, serta bersumber dari penjualan di Desa itu sendiri.
Pendapatan/Uang yang bersumber dari dana desa atau alokasi dana desa tersebut.
Jawaban yang benar adalah ‘B’
Penjelasannya:
Yang dimaksud dengan keuangan Desa adalah ‘Semua’ hak serta kewajiban desa yang bisa dinilai dengan uang dan segala sesuatu yang berbentuk uang dan/atau barang untuk penyelenggaraan hak serta kewajiban di desa tersebut.
Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dan memiliki keberagaman di sana, sebelum maupun sesudah terbentuknya kemerdekaan Indonesia merupakan tujuan dari?
Peraturan Desa
Pengaturan Desa
Pemerintah Desa
Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa
Jawaban yang benar B
Penjelasan:
Karena pengaturan Desa memiliki tujuan, di antaranya adalah:
memberi pengakuan/penghormatan atas Desa yang telah ada dengan keberagaman yang ada di dalamnya. Baik sebelum maupun sesudah terbentuknya Indonesia Merdeka.
memberikan status yang jelas serta kepastian hukum atas Desa dalam sebuah sistem ketatanegaraan RI demi terwujudnya keadilan bagi semua rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
melestarikan dan memajukan tradisi, adat, serta budaya yang ada di masyarakat Desa.
mendorong prakarsa, gerakan, atau partisipasi masyarakat Desa demi pengembangan potensi serta Aset Desa untuk kesejahteraan bersama.
Membentuk suatu Pemerintahan Desa yang terbuka, profesional, efisien serta efektif, dan memiliki tanggung jawab.
Meningkatkan terus pelayanan publik untuk warga atau masyarakat Desa agar segera terwujud kesejahteraan umum.
meningkatkan ketahanan dalam sosial budaya masyarakat di Desa, guna terwujudnya sebuah masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial karena merupakan bagian dari ketahanan nasional itu sendiri.
memajukan perekonomian masyarakat Desa dan mengatasi berbagai kesenjangan dalam pembangunan secara nasional.
memperkuat masyarakat Desa sebagai bentuk pembangunan yang kokoh.
Bunyi UU No. 6 tahun 2014, pasal 9, menjelaskan bahwa sebuah desa dapat dihapuskan sama sekali. Hal ini dapat terjadi apabila…
Konflik di antara masyarakat desa yang berkelanjutan.
Adanya kekosongan pemerintah di desa dalam waktu yang lama.
terjadinya bencana alam dan/atau suatu kepentingan program nasional yang strategis di desa tersebut.
Perintah dari Presiden dan/ atau Bupati.
Jawaban yang benar C
Penjelasan:
Sebuah desa dapat dihapuskan apabila terjadi bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis di desa tersebut.
Di bawah ini adalah asas dari penyelenggaraan pemerintah desa, kecuali…?
Akuntabilitas.
‘Proporsionalitas’,
Subsidiaritas,
Efektivitas dan efisiensi’.
Jawaban yang benar adalah C
Penjelasannya;
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus berdasarkan beberapa asas di antaranya adalah:
adanya kepastian hukum.
tertib dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
tertib dalam menjalankan kepentingan umum.
adanya keterbukaan.
adanya proporsionalitas.
profesionalitas yang berjalan
akuntabilitas.
efektivitas dan efisiensi di desa.
adanya kearifan lokal.
keberagaman.
partisipatif dalam desa.
Mengangkat atau memberhentikan perangkat Desa serta menetapkan Peraturan Desa adalah contoh dari…?
Tugas dari Kepala Desa
Hak seorang Kepala Desa
Wewenang seorang Kepala Desa
Kewajiban dari Kepala Desa
Jawaban yang benar C
Penjelasan:
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa (Kades) memiliki beberapa wewenang di antaranya adalah:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan di Desa
mengangkat serta memberhentikan perangkat Desa.
memegang kuasa dalam pengelolaan Keuangan maupun Aset Desa.
menetapkan serta memberlakukan suatu Peraturan Desa.
mengatur serta menetapkan Anggaran Pendapatan maupun Belanja Desa.
membina dan memelihara kehidupan masyarakat Desa.
memelihara dan membina ketentraman serta ketertiban masyarakat di Desa.
membina, meningkatkan serta mengintegrasikan perekonomian di Desa supaya dapat tercapai suatu perekonomian dengan skala produktif demi kemakmuran masyarakat di Desa.
mengembangkan dengan baik sumber pendapatan Desa.
mengusulkan dan/atau menerima pelimpahan dari sebagian kekayaan negara untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan di lingkup masyarakat Desa.
meningkatkan serta memelihara kehidupan sosial budaya di masyarakat Desa.
memanfaatkan dengan baik teknologi tepat guna dalam Desa.
mengkoordinasikan Pembangunan di Desa dengan partisipatif.
siap mewakili Desa, baik di dalam maupun luar pengadilan, hingga menunjuk seorang kuasa hukum demi mewakilinya seperti yang sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang .
menjalankan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan UU yang berlaku.
Seorang Kepala Desa (Kades) mempunyai hak…
Meningkatkan/ mengembangkabn kesejahteraan masyarakat Desa.
Menjalankan prinsip dari tata Pemerintahan Desa. Prinsip tersebut harus tetap mengandung beberapa unsur yakni transparan, akuntabel, profesional, efektif, efisien, dan harus terbebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme yang merugikan.
Mengajukan rancangan serta menetapkan Peraturan Desa.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat di Desa.
Jawaban yang benar C
Penjelasan:
Seorang Kepala Desa (Kades) memiliki hak untuk:
mengusulkan struktur organisasi serta tata kerja dalam Pemerintah Desa.
mengajukan rancangan serta menetapkan Peraturan Desa.
menerima penghasilan setiap bulan, jaminan tunjangan, maupun bentuk penerimaan lain yang sah, serta mendapatkan jaminan kesehatan.
mendapat perlindungan secara hukum atas kebijakan yang akan/telah ditetapkan.
hak untuk memberikan mandat dalam pelaksanaan tugas atau kewajiban lain kepada perangkat Desa nya.
Memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tujuan dari…
Peraturan Desa
Pengaturan Desa
Pemerintah Desa
Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa
Jawaban : B
Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal (9) di jelaskan bahwa desa dapat di hapuskan karena :
Konfik antar masyarakat yang berkepanjangan.
Terjadi kekosongan pemerintah desa.
bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.
Perintah dari Presiden dan Bupati.
Jawaban : C
Berikut ini merupakan azas dari penyelenggaraan pemerintah desa kecuali…
subsidiaritas .
proporsionalitas .
efektivitas dan efisiensi.
Akuntabilitas.
Jawaban : A
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa serta menetapkan Peraturan Desa merupakan…..
Tugas Kepala Desa
Hak Kepala Desa
Wewenang Kepala Desa
Kewajiban Kepala Desa
Jawaban : C
Kepala desa berhak…
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa.
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
Jawaban : C
Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal (26),di jelaskan bahwa kepala desa wajib…
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota.
Adapun gaji PLD di setiap provinsi berbeda mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp2,7 juta, Pendamping desa merupakan sosok kunci dalam mengakselerasi pembangunan dan memperkuat kemandirian masyarakat pedesaan. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan bantuan teknis, mengkoordinasikan program-program pembangunan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sumber daya lokal. Namun, salah satu aspek yang seringkali menjadi perbincangan adalah besaran gaji yang mereka terima.
Struktur Gaji Pendamping Desa
Gaji pendamping desa umumnya beragam tergantung pada wilayah, skala proyek, dan kebijakan pemerintah setempat. Di banyak negara, gaji pendamping desa seringkali dipertimbangkan berdasarkan kualifikasi, pengalaman, dan tanggung jawab yang diemban. Beberapa negara juga menetapkan standar gaji minimum untuk posisi ini.
Faktor Penentu Besaran Gaji
Pendidikan dan Kualifikasi: Semakin tinggi tingkat pendidikan atau kualifikasi yang dimiliki, biasanya akan tercermin dalam besaran gaji. Misalnya, pendamping desa dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi atau keahlian khusus cenderung menerima gaji lebih besar.
Pengalaman Kerja: Pengalaman kerja yang luas dan relevan juga dapat menjadi faktor penentu. Pendamping desa yang memiliki pengalaman yang solid dalam pengembangan masyarakat pedesaan dan telah bekerja dalam proyek-proyek serupa mungkin mendapatkan kompensasi yang lebih tinggi.
Lokasi Geografis: Gaji pendamping desa juga dapat dipengaruhi oleh lokasi geografis. Daerah dengan tingkat biaya hidup yang lebih tinggi atau tantangan tertentu dalam aksesibilitas dapat memengaruhi besaran gaji.
Besaran gaji pendamping desa Pada Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2023
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, peran pendamping desa menjadi sangat krusial. Namun, gaji yang diterima oleh pendamping desa dapat bervariasi tergantung pada jabatan atau posisi yang diemban. Mari kita telaah lebih dalam perbedaan gaji berdasarkan jabatan dalam struktur pendampingan desa.
Besaran gaji pendamping desa
1. Besaran gaji pendamping desa Koordinator Pendamping Desa
Pendamping desa tingkat koordinator memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mengkoordinasikan tim pendamping desa di suatu wilayah. Gaji untuk posisi ini cenderung lebih tinggi karena membutuhkan keahlian manajerial yang kuat, pengalaman yang luas dalam pengembangan masyarakat pedesaan, serta kemampuan untuk mengelola proyek secara efektif.
2. Besaran gaji pendamping desa Pendamping Desa Lapangan
Pendamping desa lapangan adalah mereka yang berada di garis depan, bekerja langsung dengan masyarakat. Meskipun tanggung jawab mereka sangat penting, gaji pendamping desa lapangan mungkin lebih rendah dibandingkan dengan koordinator karena cakupan tanggung jawabnya yang lebih spesifik.
3. Besaran gaji pendamping desa Pendamping Desa Spesifik Bidang
Beberapa pendamping desa memiliki keahlian spesifik dalam bidang tertentu seperti pertanian, pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur. Gaji mereka dapat bervariasi tergantung pada tingkat keahlian dan kebutuhan khusus wilayah tertentu dalam mengembangkan bidang tersebut di masyarakat pedesaan.
Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:
Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa:
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD. Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini adalah PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023
Peran Pendamping Desa, membantu dan/atau memberikan pendampingan secara intensif, baik kepada individu masyarakat desa ataupun kelembagaan desa dalam pengelolaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
PEMBANGUNAN DESA
Visi
(pasal 78 ayat (1) UU Desa) “meningkatnya
kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan”
Misi
meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia dengan beberapa variabelnya.
Keputusan Menteri Desa, PDTT No. 40 Tahun 2021 ttg Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa
melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
mentoring Pendamping Lokal Desa dan KPMD;
terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui pembelajar
DESA CERDAS (SMART VILLAGE) AKSELERASI PEMBANGUNAN DESA-DESA DI INDONESIA
Dasar Pelaksanaan Desa Cerdas
Arah pembangunan nasional 2020-2024;
Percepatan Program Prioritas Nasional : Desa Digital (Dedi) dan Desa Wisata (Dewi)
Transformasi digital sebagai proyek prioritas strategis dalam RPJMN 2020-2024
UU No 6 / 2014 tentang Desa
Permendes No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 Pasal 6 ayat (2) a. pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.
Peluang Masyarakat Indonesia Berada Pada Era Digital
Masyarakat digital (digital society) adalah realitas hidup di abad 21 dimana Manusia dalam berbagai sector kehidupannya terpaut dengan TIK/ICT dan Teknologi Digital
Masyarakat Indonesia akan semakin mudah dalam mengakses informasi melalui berbagai platform teknologi digital yang menawarkan inovasi fitur dari medium komunikasi yang kian interaktif
Terjadi pergeseran pola fikir, pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam akses dan distribusikan informasi
Aspek kehidupan tidak terlepas dari penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
Tantangan Pembangunan Desa Berbasis Digital:
Desa di Indonesia masih banyak wilayah dengan akses teknologi yang rendah bahkan tidak ada (blank spot)
Pembangunan Infrastruktur pemenuhan jaringan dan akses internet membutuhkan anggaran besar tidak sebanding dengan ketersediaan APBD kabupaten/ APBDesa. Sisi lain regulasi pembangunan infrastruktur dan penyediaan akses internet saat ini masih menjadi Tugas dan Fungsi kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika
Sumber Daya Manusia pengelolah berbagai layanan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, realita saat ini masih adanya aparatur di desa yang masih belum melek internet dan teknologi.
Kenapa Smart Village: Akselerasi Pembangunan Desa-Desa:
Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Kerjasama Bank Dunia dengan Kemendagri, Kemendesa, Kemenkeau, Kemenko PMK dan Bappenas:
Komponen 2 : Kemendesa adapun tujuannya adalah: Untuk meningkatkan kualitas belanja di 74.961 desa di Indonesia, melalui peningkatan akuntabilitas social, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.
Program Desa Cerdas PIU Pusat Pengembangan Daya Saing Desa Cerdas adalah Desa yang mampu mempercepat peningkatan kualitas hidup masyarakat desa melalui pemanfaatan teknologi dalam berbagai aspek pembangunan desa
TujuandanPrinsipDesaCerdas
Tujuan; Terjadinya transformasi pemanfaatan teknologi, untuk meningkatkan kualitas layanan dasar pemerintahan dan masyarakat serta melakukan peningkatan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan menuju kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa.
disampaikan oleh: HELMIATI SH. M.Si Kepala Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPI) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Terdapat lima prinsip dan lima strategi Desa Peternakan Terpadu-Berkelanjutan yang harus dicermati dan dijadikan landasan dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan pengelolaan usaha peternakan terpadu-berkelanjutan. Pelaksanaan prinsip dan strategi ini akan memperkuat upaya meraih profit dan benefit dalam usaha peternakan terpadu-berkelanjutan.
Lima Prinsip:
Kekeluargaan dan Kegotongroyongan dalam naungan manajemen BUM Desa/BUM Desa Bersama. Usaha peternakan terpaduberkelanjutan dikelola secara profesional dengan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam satu kelembagaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama baik dalam usaha ternak dan non-ternak, edukasi dan kaderisasi peternak/petani mitra, pelayanan teknis terhadap peternak/petani mitra, pendampingan dan pemasaran.
Penguatan Pelayanan Teknis dan Non-Teknis terhadap peternak/petani mitra dan masyarakat desa. Pemenuhan pelayanan teknis seperti bibit terstandardisasi, penyediaan kandang yang representatif, penyediaan jasa pelayanan tenaga kesehatan hewan dan penyuluh pertanian, penyediaan pakan dan obat-obatan yang memadai dan kebutuhan pelayanan lain untuk meningkatkan produksi ternak dan daya saing peternakan. Pemenuhan pelayanan non teknis seperti: peningkatan kapasitas kewirausahaan dan manajemen keuangan peternak/petani mitra dan masyarakat umum.
Kelembagaan Ekonomi Desa yang Kuat. Pengelolaan melalui BUM Desa/ BUM Desa Bersama guna mewujudkan usaha peternakan terpadu-berkelanjutan yang berorientasi profit dan benefit baik bagi para peternak/petani mitra maupun masyarakat pada umumnya.
Peningkatan SDM dan Kewirausahaan Peternak. Meningkatkan kemampuan pengelola BUM Desa/ BUM Desa Bersama dan SDM dalam manajemen usaha peternakan terpadu, maupun peternak/petani mitra dalam mengakses informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, serta penguatan kendali produksi dan pasca produksi. Peningkatan kewirausahaan peternak berarti mengupayakan agar usaha peternakan menjadi usaha utama yang profesional, bukan menjadi usaha sampingan yang diorientasikan sebagai tabungan semata.
Terpadu-Berkelanjutan. Keterpaduan dalam konteks stakeholder adalah kebersamaan multi-pihak dalam mendorong terciptanya bisnis peternakan yang mampu menghasilkan nilai yang optimal. Dalam konteks komoditas, keterpaduan bermakna pemanfaatan hasil buangan dari satu kegiatan usaha untuk masukan (input) bagi bidang usaha lainnya sehingga tidak ada bahan yang terbuang (zero waste). Dengan kata lain komoditas yang dihasilkan bukan peternakan saja melainkan juga produk-produk di luar peternakan.
Lima Strategi:
Melaksanakan seleksi bibit berdasarkan keunggulan dan potensi profit dan benefit.
Menyediakan pakan sesuai dengan perhitungan kebutuhan pakan berdasar berat tubuhnya (ad-libitum), bukan sekenyangnya (ad satiation), dan meramu makanan dengan kandungan nutrisi yang tepat untuk meningkatkan daya cerna hewan.
Melakukan pengukuran dan pencatatan parameter teknis terkait sifat ekonomis ternak seperti bobot lahir, bobot sapih, bobot saat pembelian bibit, pertumbuhan bobot badan per hari, dan bobot saat penjualan.
Mengedepankan bisnis dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam satu manajemen BUM Desa/BUM Desa Bersama yang profesional baik dalam pengambilan kebijakan maupun pengelolaan usaha komoditas ternak dan komoditas selain ternak.
Mengoptimalkan penggunaan feses ternak dan hasil-samping lainnya untuk direkayasa menjadi sumber pakan ternak bergizi, pupuk organik dan biogas.
Kontribusi Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan terhadap pencapaian SDGs Desa
Selain sebagai upaya pencapaian visi dan misi pembangunan jangka panjang Indonesia, terdapat hubungan erat antara pelaksanaan Desa Peternakan Terpadu-Berkelanjutan dengan tujuan SDGs Desa. Adapun hubungan kegiatan tersebut dengan SDGs Desa ialah:
Terwujudnya Desa Tanpa Kemiskinan dan Desa Kelaparan, yang pada pelaksanaannya, tentu merupakan dampak dari kegiatan usaha dan ekonomi peternakan. Produk-produk usaha peternakan terpadu berkelanjutan akan memenuhi kebutuhan dan keterjangkauan pangan nabati dan hewani bagi desa setempat dan desa-desa sekitarnya.
Terwujudnya Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Konsumsi dan Produksi Desa yang Ramah Lingkungan, dan Desa Peduli Lingkungan. Produksi kotoran hewan menjadi pupuk organik (cair, padat, dan biourine) serta biogas akan berkontribusi dalam pelestarian alam dan berkontribusi pula pada penggunaan energi bersih dan terbarukan.
Tiga pendekatan strategis di atas (poin 1-3), akan dijelaskan dalam tahapan teknis pada bagian selanjutnya. Keterpaduan peran pemerintah juga akan memberikan dampak yang signifikan terhadap keberhasilan Desa Peternakan Terpadu-Berkelanjutan. Dalam konteks ini, berikut adalah beberapa peranan pemerintah, yang secara strategis, dapat dikolaborasikan dalam konteks kegiatan ini:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memiliki peran penting untuk:
Memberikan fasilitasi kepada desa yang akan menjalankan usaha peternakan terpadu-berkelanjutan;
Memberikan ruang pengaturan yang lebih fleksibel agar dapat menggunakan dana desa untuk pengembangan peternakan terpadu-berkelanjutan;
Memberikan fasilitasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan peternakan terpadu-berkelanjutan; dan
Melaksanakan fasilitasi, sosialisasi dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga di tingkat Pusat, Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
Kementerian Pertanian memiliki peran penting untuk:
Koordinasi dan fasilitasi terkait dukungan dan bantuan teknis terkait pakan, reproduksi ternak dan kesehatan hewan;
Pembinaan dan pendampingan teknis; dan
Koordinasi terkait fasilitasi sarana rumah potong hewan.
Pemerintah Daerah memiliki peran penting untuk:
Koordinasi dan fasilitasi terkait dukungan dan bantuan teknis terkait pakan, reproduksi ternak dan kesehatan hewan pada wilayahnya; dan
Pembinaan dan pendampingan teknis dan manajerial pada wilayahnya.
Pemerintah Desa memiliki peran penting untuk:
Memprioritaskan penggunaan dana desa untuk penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani dalam mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan
Menetapkan kebijakan dan strategi yang mendukung perencanaan, pelaksanaan Desa Peternakan TerpaduBerkelanjutan, dan distribusi produk usaha peternakan terpaduberkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki peran penting sebagai: Mitra pengembangan teknologi energi terbarukan khususnya di bidang pemanfaatan limbah menjadi biogas.
Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN memiliki peran penting sebagai: Stakeholder dalam mempermudah pemasaran hasil usaha peternakan terpadu-berkelanjutan.
Swasta:
Memberikan bantuan permodalan baik melalui skema hibah, CSR atau pinjaman untuk pembuatan kandang sapi komunal beserta fasilitas pengolahan limbah, penyediaan ternak yang sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku;
Melaksanakan kemitraan antara petani yang saling menguntungkan, terbuka dan saling mempercayai;
Menyediakan input produksi yang berkualitas; dan
Membantu pemasaran hasil usaha Peternakan Terpadu dan upaya mengurangi risiko kegagalan usaha.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252).
Berangkat dari konsepsi global yang menyatakan bahwa salah satu cara meningkatkan produktivitas, nilai tambah keekonomian, keberlangsungan bisnis, optimalisasi teknologi terbarukan dan tepat guna, serta mulai berkurangnya hamparan lahan pertanian, ialah melalui integrated-farming system (IFS), maka konsep Desa Peternakan Terpadu-Berkelanjutan ini diluncurkan sebagai sebuah solusi dari persoalan-persoalan yang sudah dipaparkan sebelumnya.
Dalam bentuk bahasa yang sederhana, kata “keterpaduan/terpadu” bermakna kebersamaan/bersama menjalankan bisnis peternakan ini agar mendapatkan hasil yang optimal. Pada konteks yang lain, hal ini bermakna, lahan/hamparan tanah yang dikelola diisi bermacam hewan ternak, jenis tanaman, dan bentuk luaran lain yang dihasilkan melalui pendekatan-pendekatan teknologi terbarukan dan tepat guna.
Keterpaduan Pengelolaan Lahan
Berdasarkan pada gambar di atas, maka terlihat jelas di dalam sebuah lahan, terdapat berbagai macam komponen bangunan, dukungan teknologi olahan, dan termasuk di dalamnya pasokan pangan terhadap ternak yang dikelola oleh masyarakat desa. Serta, pada setiap komponen, dapat dipastikan, memiliki nilai keekonomian yang dapat dihitung menggunakan neraca keuangan yang berbeda-beda. Sekaligus, akan memberikan dampak peningkatan kualitas penghasilan bagi pengelola, masyarakat, dan pemerintahan desa yang menyelenggarakan kegiatan usaha tersebut.
Buku Pedoman Umum Desa Peternakan Terpadu-Berkelanjutan, disusun untuk memberi pemahaman yang utuh tentang kegiatan strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat Desa. Substansi pedoman ini berisi pokok-pokok pemikiran tentang usaha peternakan terpadu-berkelanjutan, melalui usaha produktif terpadu antara lain: peternakan, perikanan dan tanaman yang dikelola secara terpadu oleh BUM Desa dan BUM Desa Bersama.Dalam pengelolaannya mencakup juga manajemen pemanfaatan limbah produk ternak, ikan sebagai nutrisi dan pupuk organik bagi pertumbuhan tanaman, serta kotoran ternak dapat pula dikelola menjadi biogas sebagai sumber energi terbarukan di perdesaan untuk penerangan kandang, rumah dan pemanas bahan pangan berupa kompor masak, lampu penerangan serta menggerakkan peralatan mesin. Dalam hal ini terjadilah simbiosis mutualistik antar komoditi sehingga usaha terpadu ini bersifat zero waste, hemat pemakaian sumber daya, ramah lingkungan, mendorong kelembagaan usaha seperti BUM Desa dan BUM Desa Bersama, sehingga usaha tersebut dapat menjadi usaha yang korporatif dan menjadi usaha ekonomi berkelanjutan di perdesaan.
Sasaran dari Pedoman Penjelasan Umum ini adalah para pengelola BUM Desa dan BUM Desa Bersama serta para pihak yang tertarik terhadap pengembangan usaha peternakan terpadu-berkelanjutan yang menguntungkan dibandingkan dengan hanya usaha komoditi tunggal. Kegiatan pertanian terpadu dimaksud merupakan solusi atas tantangan ke depan dengan semakin sempit dan terdegradasinya lahan usaha tani, melalui inovasi yang mengoptimalkan pemanfaatan lahan dengan pola usaha terpadu yaitu: peternakan, perikanan dan tanaman. Dampaknya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat perdesaan.
Pedoman umum ini, selanjutnya akan dijabarkan dalam Petunjuk Teknis yang lebih rinci dan operasional dalam pelaksanaan sesuai kondisi lapangan yang dikelola oleh BUM Desa dan BUM Desa Bersama.